SISTEM TATA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A.
Pendahuluan
Dalam Amandemen Ketiga
UUD 1945 pada pasal 1 ayat (3) tentang “Bentuk dan Kedaulatan Negara Republik
Indonesia” disebutkan bahwa Indonesia ialah negara hukum. Pernyataan itu
mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah dalam melaksanakan
kekuasaannya harus berdasarkan atas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara moral.
B. Negara Hukum Republik Indonesia
Ø Pengertian Negara Hukum Republik Indonesia
Pernyataan resmi tentang
negara Indonesia sebagai negara hukum terdapat di dalam pasal 1 ayat (3) UUD
1945. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan tentang adanya persamaan hukum
dan pemerintahan, secara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya.
Taekad bangsa Indonesia dalam
bidang hukum tercermin dalam UUD 1945 yang melandasi negara termasuk didalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain untuk betul-betul mau tunduk, patuh
dan taat pada hukum. Ciri-ciri, yang tampak dalam penerapan sistem hukum di
Indonesia secara rinci tampak dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan landasan dan
semangat negara hukum dalam arti material tersebut, setiap tindakan negara
harus dapat mempertimbangkan 2 (dua) kepentingan, yaitu: kegunaannya (doelmatigheid)
dan landasan hukumnya (rechtsmatigheid). Landasan inilah yang harus
dijunjung tinggi oleh negara (pemerintah) dalam setiap pengambilan keputusan.
ØHak Asasi Manusia
Konsep hak asasi manusia
yang diterapkan di Indonesia tentu akan diselaraskan dengan pandangan hidup dan
falsafah bangsa yang telah kita sepakati sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar 1945, baik di dalam Pembukaan maupun Batang tubuhnya, telah
banyak memuat prinsip-prinsip tentang hak asasi manusia Indonesia. Untuk lebih
jelasnya, dapat kita lihat perumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar 1945, antara lain :
1)
Hak asasi
manusia sebagai hak segala bangsa (alinea I Pembukaan UUD 1945),
2)
Hak asasi
manusia sebagai hak warga negara (pasal 27, 28, 30, 31, 32, 33 dan 34 UUD
1945),
3)
Hak asasi
manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk (pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
Sesungguhnya
prinsip-prinsip hak asasi yang tercantum di dalam UUD 1945 menjunjung tinggi
hak asasi manusia dengan pangkal ide keselarasan antara individu dan masyarakat
yang bersumber pada sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial.
Prinsip itu berarti bahwa negara menjamin, melindungi, dan mengakui hak asasi
serta adanya prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.
C. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Ø Di Dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga
negara bangsa Indonesia secara konstitusional telah dijamin didalam
Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa acuan yang dapat kita pedomani sebagai bukti
adanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Hak Dasar
Hak dasar
sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk
penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara
dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
a)
Menyatakan
diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga
negara suatu negara (Pasal 26),
b)
Bersamaan
kedudukan didalam hukum pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
c)
Memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 (2)),
d)
Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan
Undang-Undang (Pasal 28),
e)
Jaminan
memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal
29 ayat 2),
f)
Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
g)
Mendapat
pendidikan (Pasal 31),
h)
Mengembangkan
kebudayaan nasional (Pasal 32),
i)
Mengembangkan
usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33),
j)
Memperoleh
jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).
2.
Kewajiban Dasar
Kewajiban
dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
a)
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
b)
Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II),
c)
Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV),
d)
Setia
membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2), dan
e)
Wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27
ayat 1)
f)
Wajib iktu
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
D. Tata Hukum
Suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dengan pemerintahan yang stabil, akan mempunyai tata
hukum sendiri dengan berpedoman kepada konstitusi negaranya.
Tata hukum merupakan
hukum positif atau hukum yang berlaku didalam suatu negara pada saat sekarang.
Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib
hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara
tersebut.
The rule of law (aturan
hukum) positif dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia merupakan keseluruhan
tata tertib yang diatur oleh negara atau bagian-bagiannya yang berlaku dalam
lingkungan suatu masyarakat dan yang pelaksanaannya dapat dipaksa oleh
alat-alat negara yang diberi kekuasaan (authority). Kita menyadari bahwa dalam
Tata Hukum Negara RI, masih banyak dijumpai produk-produk hukum warisan
kolonial Belanda yang berlaku dengan penyesuaian pada beberapa pasal. Kenyataan
ini diakui oleh UUD 1945 seperti tercantum di Pasal II Aturan Peralihan jo.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yaitu untuk mencegah terjadinya
kekosongan hukum dan menjadi dasar hukum masih diperlukan hukum kolonial selama
belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
Pokok-pokok pembahasan
tentang Tata Hukum Negara Republik Indonesia, belum bisa lepas dari kenyataan
sejarah diterapkannya warisan produk hukum kolonial baik yang sudah
terkodifikasi maupun belum. Sejalan dengan upaya untuk membangun demokrasi dan
penegakan hukum di Indonesia, tekad pemerintahan era reformasi (pasca Orde
Baru) tertuang dalam ketetapan MPR-RI No.IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun
1999-2004 pada Bab IV Arah Kebijakan
bidang hukum poin 2 dan 3 sebagai berikut :
Bab 2 “Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntunan reformasi melalui program legislasi”.
Bab 3 “Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia”.
Dengan demikian, kita
dapat memahami bahwa hukum nasional sebagai sarana ketertiban dan kesejahteraan
masyarakat berintikan keadilan dan kebenaran yang harus dapat berperan
mengayomi masyarakat serta mengabdi kepada kepentingan nasional.
Yang menjadi tugas hukum
antara lain sebagai berikut :
a.
Menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat.
b.
Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan
kebenaran.
c.
Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Ø Macam Hukum
Hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat
sarjana hukum. Prof. Subekti, S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yang pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya. Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn, tujuan hukum
ialah mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Sementara itu, bagi Geny, hukum nertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Sedangkan, menurut Prof. Mr. J. Van Kan hukum bertujuan untuk
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar