Jumat, 28 Desember 2012

Sistem Tata Hukum NKRI



SISTEM TATA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.   Pendahuluan
Dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 pada pasal 1 ayat (3) tentang “Bentuk dan Kedaulatan Negara Republik Indonesia” disebutkan bahwa Indonesia ialah negara hukum. Pernyataan itu mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasarkan atas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.

B. Negara Hukum Republik Indonesia
Ø  Pengertian Negara Hukum Republik Indonesia
Pernyataan resmi tentang negara Indonesia sebagai negara hukum terdapat di dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan tentang adanya persamaan hukum dan pemerintahan, secara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Taekad bangsa Indonesia dalam bidang hukum tercermin dalam UUD 1945 yang melandasi negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain untuk betul-betul mau tunduk, patuh dan taat pada hukum. Ciri-ciri, yang tampak dalam penerapan sistem hukum di Indonesia secara rinci tampak dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti material tersebut, setiap tindakan negara harus dapat mempertimbangkan 2 (dua) kepentingan, yaitu: kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtsmatigheid). Landasan inilah yang harus dijunjung tinggi oleh negara (pemerintah) dalam setiap pengambilan keputusan.

ØHak Asasi Manusia
Konsep hak asasi manusia yang diterapkan di Indonesia tentu akan diselaraskan dengan pandangan hidup dan falsafah bangsa yang telah kita sepakati sejak tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945, baik di dalam Pembukaan maupun Batang tubuhnya, telah banyak memuat prinsip-prinsip tentang hak asasi manusia Indonesia. Untuk lebih jelasnya, dapat kita lihat perumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain :
1)    Hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa (alinea I Pembukaan UUD 1945),
2)    Hak asasi manusia sebagai hak warga negara (pasal 27, 28, 30, 31, 32, 33 dan 34 UUD 1945),
3)    Hak asasi manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk (pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
Sesungguhnya prinsip-prinsip hak asasi yang tercantum di dalam UUD 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan pangkal ide keselarasan antara individu dan masyarakat yang bersumber pada sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Prinsip itu berarti bahwa negara menjamin, melindungi, dan mengakui hak asasi serta adanya prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.

C. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Ø  Di Dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara bangsa Indonesia secara konstitusional telah dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa acuan yang dapat kita pedomani sebagai bukti adanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Hak Dasar
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
a)    Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26),
b)    Bersamaan kedudukan didalam hukum pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
c)    Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 (2)),
d)    Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan Undang-Undang (Pasal 28),
e)    Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2),
f)     Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
g)    Mendapat pendidikan (Pasal 31),
h)    Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
i)      Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33),
j)      Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).
2.    Kewajiban Dasar
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
a)    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
b)    Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
c)    Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
d)    Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2), dan
e)    Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
f)     Wajib iktu serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

D. Tata Hukum
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan pemerintahan yang stabil, akan mempunyai tata hukum sendiri dengan berpedoman kepada konstitusi negaranya.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku didalam suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.
The rule of law (aturan hukum) positif dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia merupakan keseluruhan tata tertib yang diatur oleh negara atau bagian-bagiannya yang berlaku dalam lingkungan suatu masyarakat dan yang pelaksanaannya dapat dipaksa oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan (authority). Kita menyadari bahwa dalam Tata Hukum Negara RI, masih banyak dijumpai produk-produk hukum warisan kolonial Belanda yang berlaku dengan penyesuaian pada beberapa pasal. Kenyataan ini diakui oleh UUD 1945 seperti tercantum di Pasal II Aturan Peralihan jo. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yaitu untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dan menjadi dasar hukum masih diperlukan hukum kolonial selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
Pokok-pokok pembahasan tentang Tata Hukum Negara Republik Indonesia, belum bisa lepas dari kenyataan sejarah diterapkannya warisan produk hukum kolonial baik yang sudah terkodifikasi maupun belum. Sejalan dengan upaya untuk membangun demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, tekad pemerintahan era reformasi (pasca Orde Baru) tertuang dalam ketetapan MPR-RI No.IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 pada Bab  IV Arah Kebijakan bidang hukum poin 2 dan 3 sebagai berikut :
Bab 2   “Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntunan reformasi melalui program legislasi”.
Bab 3   “Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia”.
Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa hukum nasional sebagai sarana ketertiban dan kesejahteraan masyarakat berintikan keadilan dan kebenaran yang harus dapat berperan mengayomi masyarakat serta mengabdi kepada kepentingan nasional.
Yang menjadi tugas hukum antara lain sebagai berikut :
a.    Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat.
b.    Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
c.    Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Ø  Macam Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat sarjana hukum. Prof. Subekti, S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Sementara itu, bagi Geny, hukum nertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Sedangkan, menurut Prof. Mr. J. Van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar